Sorry, your browser does not support JavaScript or it was disabled!

Profil

Komite Etika Penelitian Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (KEP FKUH) pertama kali didirikan pada tahun 1982 dengan nama Komite Etika Penelitian Medis, yang bertugas mengevaluasi protokol penelitian medis bagi mahasiswa dan staf Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin. Seiring dengan perkembangan dan pemahaman prinsip-prinsip etika penelitian, terutama di bidang kesehatan dan kedokteran, Komite Etika Penelitian Kesehatan dibentuk pada tahun 2006 sebagai badan yang lebih komprehensif yang sejalan dengan standar Komite Etika Penelitian Kesehatan Nasional (KNEPK).

Komite Etik Penelitian Fakultas Kedokteran (KEP-FKUH) dibentuk secara formal dan mempunyai independensi untuk melakukan telaah protokol penelitian, memberikan persetujuan etik penelitian, dan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai partisipan/subyek maupun memanfaatkan hewan coba.

KEP-FKUH bersifat independen, bebas dari pengaruh politik, lembaga, profesi, industri atau pasar (dalam menelaah dan memberikan keputusan etik penelitian). Selain itu, KEP-FKUH berfungsi untuk mengedukasi peneliti dengan memberikan masukan, saran untuk protokol penelitiannya -> Research Quality atau yang disebut juga IRB/HREC/REC.

KEP-FKUH juga telah diakreditasi secara internasional oleh Sidcer Fercap (Forum for Ethical Review Committee in Asia and the Western Pacific Region) selama 4 kali berturut-turut dimulai tahun 2011.

Jl. Perintis Kemerdekaan Kampus Tamalanrea Km. 10, Makassar 90245
0411-5780103
0411-581431
kepkfkuh@gmail.com